Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami
juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang
katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaedah membela hak
wanita.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka
fikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeza -
beza. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan
bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf,
beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara
para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan
mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri
lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan
datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i,
At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Kerana
boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya,
padahal malam itu adalah giliran bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia
harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di
rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu
istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu
khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS.
An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah
ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia
melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami
menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang layak dalam melakukan
poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang
menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS.
At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya.
Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang
berpoligami, automatik perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun
lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus
dalam keburukan dan kerosakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia
hanya mampu memenuhi keperluan biologi untuk dua orang istrinya saja.
Sehingga ia mengabaikan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah
kezhaliman terhadap hak istri. Sehingga yang paling parah terjadi,
istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, atau berzina. Wal
iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki
kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib
mencukupi keperluan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin
berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang
semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang
tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah
memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Demikian tulisan singkat tentang poligami. Poligami adalah
syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat
tersebut memerlukan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda
merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan cuba - cuba untuk
berpoligami.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
No comments:
Post a Comment