Sunday, 8 April 2018

Hukum Bergurau


Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma solli ala sayyidina Muhammad. 

✅  Bergurau itu hukumnya harus antara keluarga,  kaum kerabat, teman dan taulan dengan syarat tidak dicampuri oleh penganiayaan,  atau penyia - nyiaan terhadap malhluk,  atau menimbulkan rasa kurang senang kepada orang lain. 

Adab bergurau,  antaranya :
1. Tidak keterlaluan dan melebihi batasan. 

2. Tidak menganiaya dan memburuk - burukkan orang lain. 

3. Menjauhkan dusta dan bicara bohong. 

Abu Daud,  At Tarmizi,  An Nasai dan Al Baihaqi telah meriwayatkan dari Buhz Bin Hakim,  dari ayahnya,  dari datuknya. Katanya :
Aku telah mendengar Rasulullah  saw bersabda :
" Celaka bagi bagi orang yang menyampaikan suatu pidato kepada org ramai dengan tujuan untuk mentertawakan mereka,  padahal mereka berdusta. Celaka baginya dan celaka baginya "

Rasulullah  saw bersabda :
" Terlalu besar khianatnya,  iaitu apabila anda menyampaikan kpd saudaranya suatu berita,  yg mana dia telah mempercayaimu,  padahal engkau telah berdusta kepadanya. "
(Ahmad dan Abu Daud) 

Sabda Rasulullah  saw :
" Tiada beriman seseorang hamba dengan sesempurna imannya,  sehingga dia meninggalkan dusta dalam bergurau,  atau berdebat, meskipun dia itu benar "
( Imam. Ahmad dan At - Thabrani )

Kesimpulannya, 

Haram berdusta walaupun hanya bergurau.

🍒🍒🍒🍒🍒

No comments:

Post a Comment